PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) SDN MERGOSONO 1 MALANG TAHUN PELAJARAN 2020 - 2021

PANDUAN PENERIMAAN calon PESERTA DIDIK BARU
TINGKAT SEKOLAH DASAR
KOTA MALANG
TAHUN PELAJARAN 2020 / 2021


DASAR PENERIMAAN CALON PESERTA DIDIK BARU (PPDB) JENJANG SD TAHUN PELAJARAN 2020/2021

1. Permendikbud RI Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB pada TK, SD, SMP;

2. Surat Edaran Mendikbud RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Merdeka Belajar dalam
Penentukan Kelulusan Peserta Didik dan Pelaksanaan PPDB TA. 2020/2021;

3. Surat Edaran Mendikbud RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan
Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID - 19);

4. Peraturan Walikota Malang Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PPDB


PERSYARATAN CALON PESERTA DIDIK BARU UNTUK JENJANG SD

1. Berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib diterima sebagai peserta didik
yang dibuktikan dengan akte kelahiran;

2. Berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang dibuktikan dengan
akte kelahiran;

3. Berusia paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dapat mendaftar yang dibuktikan dengan akte
kelahiran, apabila calon peserta didik memiliki potensi kecerdasan dan atau bakat istimewa dan
kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional;

4. Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada nomor3 tidak tersediarekomendasi 
dapat dilakukan oleh kepala TK setelah mendapatkan pertimbangan dewan guru TK asal



PROSEDUR PENDAFTARAN CALON PESERTA DIDIK BARU JENJANG SD 

Prosedur Pendaftaran  calon peserta didik baru SD sebagai  berikut

Membuka link https://ppdb.dikbud.web.id, dan selanjutnya mengisi formulir secara online dan
mengupload berkas :

1.Untuk Jalur Kepindahan Orang Tua, berkas yang diupload sebagai berikut :
a.Surat Penugasan orang tua di Kota Malang dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan;
b.Kartu Keluarga.
c.Akte Kelahiran.

2. Untuk Jalur Afirmasi, berkas yang di upload sebagai berikut :
a. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) / Program Keluarga Harapan (PKH);b
b. Kartu Keluarga,
c. Akte kelahiran

3. Untuk Jalur Zonasi, berkas yang diupload KK yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahu sejak
diterbitkan tanggal pendaftaran

4. Bagi orang tua / sekolah yang belum siap dengan cara online. PPDB dilaksanakan dengan cara,
langsung mendaftar ke sekolah yang terdekat dengan domisili.



SISTEM SELEKSI PENERIMAN CALON PESERTA DIDIK BARU SD 

Seleksi jalur zonasi dan perpindahan orang tua menggunakan kriteria sebagai berikut:
1. Usia :  Sekolah wajib menerima calon peserta didik usia 7 tahun sampai dengan 12 tahun; Jika masih ada pagu / kuota dapat menerima calon peserta didik baru usia dibawah 7 (tujuh) tahun sepanjang memenuhi syarat yang sudah ditentukan.

2. Jarak tempat tinggal calon peserta didik baru dengan SD yang dituju;

3. Jika usia calon peserta didik baru itu sama pada batas daya tampung, maka yang diterima adalah calon peserta didik baru yang tempat tinggalnya lebih dekat.


JADWAL PELAKSANAAN PENERIMAAN CALON PESERTA DIDIK BARU

PPDB TK/SD/SMP 








PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) SDN MERGOSONO 1 MALANG TAHUN PELAJARAN 2020 - 2021 PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) SDN MERGOSONO 1 MALANG TAHUN PELAJARAN 2020 - 2021 Reviewed by SDN Mergosono 1 Malang on 5/04/2020 10:58:00 PM Rating: 5

No comments

Berikan komentarmu