PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) SDN MERGOSONO 1 MALANG TAHUN PELAJARAN 2020 - 2021
PANDUAN PENERIMAAN calon
PESERTA DIDIK BARU
TINGKAT
SEKOLAH DASAR
KOTA
MALANG
TAHUN
PELAJARAN 2020
/ 2021
DASAR PENERIMAAN CALON PESERTA
DIDIK BARU (PPDB) JENJANG SD TAHUN PELAJARAN 2020/2021
1. Permendikbud RI Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB pada TK, SD, SMP;
2. Surat Edaran Mendikbud RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Merdeka Belajar dalam
Penentukan Kelulusan Peserta Didik dan Pelaksanaan PPDB TA. 2020/2021;
3. Surat Edaran Mendikbud RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan
Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID - 19);
4. Peraturan Walikota Malang Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PPDB
PERSYARATAN CALON PESERTA DIDIK
BARU UNTUK
JENJANG SD
1. Berusia
7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib diterima sebagai peserta didik
yang dibuktikan dengan akte kelahiran;
2. Berusia
paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
yang dibuktikan
dengan
akte kelahiran;
3. Berusia paling
rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dapat mendaftar yang dibuktikan
dengan akte
kelahiran,
apabila calon peserta didik memiliki potensi kecerdasan dan atau bakat istimewa dan
kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional;
4. Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada nomor3 tidak tersedia, rekomendasi
dapat dilakukan oleh kepala TK setelah mendapatkan pertimbangan dewan guru TK asal.
PROSEDUR PENDAFTARAN CALON PESERTA DIDIK BARU JENJANG SD
Prosedur Pendaftaran calon peserta didik baru SD sebagai berikut:
mengupload berkas :
1.Untuk Jalur Kepindahan Orang Tua, berkas yang diupload sebagai berikut :
a.Surat Penugasan orang
tua di Kota Malang dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan;
b.Kartu Keluarga.
c.Akte Kelahiran.
2. Untuk Jalur
Afirmasi,
berkas yang di upload sebagai berikut :
a. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) / Program Keluarga Harapan (PKH);b
b. Kartu Keluarga,
c. Akte kelahiran
3. Untuk Jalur Zonasi, berkas yang diupload : KK
yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahu sejak
diterbitkan tanggal pendaftaran
4. Bagi orang tua / sekolah yang belum siap dengan cara online.
PPDB dilaksanakan dengan cara,
langsung mendaftar ke sekolah yang terdekat dengan domisili.
SISTEM SELEKSI PENERIMAN CALON PESERTA DIDIK BARU SD
Seleksi jalur zonasi dan perpindahan orang tua menggunakan kriteria sebagai berikut:
1. Usia : Sekolah wajib menerima calon peserta didik usia 7 tahun sampai dengan 12 tahun; Jika masih ada pagu / kuota dapat
menerima calon peserta didik baru usia dibawah 7 (tujuh) tahun sepanjang
memenuhi syarat yang sudah ditentukan.
2. Jarak tempat tinggal calon peserta didik baru dengan SD yang dituju;
3. Jika
usia calon peserta didik baru itu sama pada batas daya tampung, maka yang
diterima adalah calon peserta didik baru yang tempat tinggalnya lebih dekat.
JADWAL PELAKSANAAN PENERIMAAN CALON PESERTA DIDIK
BARU
PPDB TK/SD/SMP
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) SDN MERGOSONO 1 MALANG TAHUN PELAJARAN 2020 - 2021
Reviewed by SDN Mergosono 1 Malang
on
5/04/2020 10:58:00 PM
Rating:
Post a Comment