SALINAN PERMENDIKBUD NOMOR 44 TAHUN 2019



 SALINAN PERMENDIKBUD NOMOR 44 TAHUN 2019




Bacalah sampai akhir halaman




























RINGKASAN PERMENDIKBUD TERSEBUT ADALAH 

PASAL 2
  1. PPDB dilaksanakan berdasarkan : nondiskriminatif, obyektif, transparan, akuntabel dan berkeadilan (Pasal 2)
PASAL 5
  1. (Pasal 5 ayat 1) Persyaratan Calon peserta didik baru SD : a. Berusia 7 tahun sampai 12 tahun atau, b. paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
  2. (Pasal 5 ayat 2) Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 tahun sampai 12 tahun
  3. (Pasal 5 ayat 3) Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional
PASAL 11
  1. (Pasal 11 ayat 1) Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut: a. zonasi; b. afirmasi; c. perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau d. prestasi. (Tidak dijelaskan untuk jenjang apa, SMA, SMP atau SD)
  2. (Pasal 11 ayat 2) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf a paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung Sekolah
  3. (Pasal 11 ayat 3) Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf b paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah
  4. (Pasal 11 ayat 4) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah
  5. (Pasal 11 ayat 5) Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari pelaksanaan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d
PASAL 12
  1. Jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 (satu) SD
PASAL 14
  1. Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB
PASAL 23
  1. Pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring) dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan ke laman pendaftaran PPDB yang telah ditentukan
PASAL 24
  1. Seleksi jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali untuk calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut: a. usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1); dan b. jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota
  2. Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun dengan domisili dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan
  3. Jika usia calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka penentuan peserta didik didasarkan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan Sekolah
PASAL 27
  1. Apabila berdasarkan hasil seleksi PPDB, Sekolah memiliki jumlah calon peserta didik yang melebihi daya tampung, maka Sekolah wajib melaporkan kelebihan calon peserta didik tersebut kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya
  2. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya wajib menyalurkan kelebihan calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Sekolah lain dalam wilayah zonasi yang sama
  3. Dalam hal daya tampung Sekolah lain pada wilayah zonasi yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, peserta didik disalurkan ke Sekolah lain dalam wilayah zonasi terdekat
  4. Penyaluran peserta didik ke Sekolah lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melibatkan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai kriteria yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah
  5. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan sebelum pengumuman penetapan hasil proses seleksi PPDB
  6. Dalam pelaksanaan PPDB, Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah tidak boleh: a. menambah jumlah Rombongan Belajar, jika Rombongan Belajar yang ada telah memenuhi atau melebihi ketentuan Rombongan Belajar dalam standar nasional pendidikan dan Sekolah tidak memiliki lahan; dan/atau b. menambah ruang kelas baru 
PASAL 28
  1. Dalam hal daya tampung untuk jalur afirmasi atau jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak mencukupi, maka seleksi dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah
PASAL 37
  1. (Ayat 2) Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melaporkan pelaksanaan PPDB kepada Kementerian melalui lembaga penjaminan mutu pendidikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pelaksanaan PPDB
PASAL 40
  1. Pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
PASAL 42
  1. Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah tidak dapat menetapkan persyaratan PPDB yang bertentangan dengan ketentuan PPDB dalam Peraturan Menteri ini.

CATATAN PENTING

  1. PPDB 2020 dibagi menjadi 4 jalur penerimaan, yaitu Afirmasi, Perpindahan orang tua, Prestasi, dan Zonasi. Namun tidak ada keterangan hanya untuk jenjang apa. Sehingga berlaku bagi semua jenjang
  2. Jalur penerimaan Zonasi kuotanya turun menjadi minimum 50% Pagu (Tahun sebelumnya 2018 90%)
  3. Jalur Prestasi memiliki kuota maksimal 30% pagu, sebelumnya 15% (2018)
  4. Pemerintah daerah dapat melakukan penyesuaian terhadap presentase masing-masing jalur. Namun harus mengacu pada permendikbud


By Pak Noval
SALINAN PERMENDIKBUD NOMOR 44 TAHUN 2019  SALINAN PERMENDIKBUD NOMOR 44 TAHUN 2019 Reviewed by SDN Mergosono 1 Malang on 6/04/2020 05:39:00 PM Rating: 5

No comments

Berikan komentarmu