SALINAN PERMENDIKBUD NOMOR 44 TAHUN 2019
SALINAN PERMENDIKBUD NOMOR 44 TAHUN 2019
Bacalah sampai akhir halaman
RINGKASAN PERMENDIKBUD TERSEBUT ADALAH
PASAL 2
- PPDB dilaksanakan berdasarkan : nondiskriminatif, obyektif, transparan, akuntabel dan berkeadilan (Pasal 2)
PASAL 5
- (Pasal 5 ayat 1) Persyaratan Calon peserta didik baru SD : a. Berusia 7 tahun sampai 12 tahun atau, b. paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
- (Pasal 5 ayat 2) Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 tahun sampai 12 tahun
- (Pasal 5 ayat 3) Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional
PASAL 11
- (Pasal 11 ayat 1) Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut: a. zonasi; b. afirmasi; c. perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau d. prestasi. (Tidak dijelaskan untuk jenjang apa, SMA, SMP atau SD)
- (Pasal 11 ayat 2) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf a paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung Sekolah
- (Pasal 11 ayat 3) Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf b paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah
- (Pasal 11 ayat 4) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah
- (Pasal 11 ayat 5) Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari pelaksanaan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d
PASAL 12
- Jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 (satu) SD
PASAL 14
- Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB
PASAL 23
- Pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring) dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan ke laman pendaftaran PPDB yang telah ditentukan
PASAL 24
- Seleksi jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali untuk calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut: a. usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1); dan b. jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota
- Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun dengan domisili dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan
- Jika usia calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka penentuan peserta didik didasarkan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan Sekolah
PASAL 27
- Apabila berdasarkan hasil seleksi PPDB, Sekolah memiliki jumlah calon peserta didik yang melebihi daya tampung, maka Sekolah wajib melaporkan kelebihan calon peserta didik tersebut kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya
- Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya wajib menyalurkan kelebihan calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Sekolah lain dalam wilayah zonasi yang sama
- Dalam hal daya tampung Sekolah lain pada wilayah zonasi yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, peserta didik disalurkan ke Sekolah lain dalam wilayah zonasi terdekat
- Penyaluran peserta didik ke Sekolah lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melibatkan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai kriteria yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan sebelum pengumuman penetapan hasil proses seleksi PPDB
- Dalam pelaksanaan PPDB, Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah tidak boleh: a. menambah jumlah Rombongan Belajar, jika Rombongan Belajar yang ada telah memenuhi atau melebihi ketentuan Rombongan Belajar dalam standar nasional pendidikan dan Sekolah tidak memiliki lahan; dan/atau b. menambah ruang kelas baru
PASAL 28
- Dalam hal daya tampung untuk jalur afirmasi atau jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak mencukupi, maka seleksi dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah
PASAL 37
- (Ayat 2) Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melaporkan pelaksanaan PPDB kepada Kementerian melalui lembaga penjaminan mutu pendidikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pelaksanaan PPDB
PASAL 40
- Pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
PASAL 42
- Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah tidak dapat menetapkan persyaratan PPDB yang bertentangan dengan ketentuan PPDB dalam Peraturan Menteri ini.
CATATAN PENTING
- PPDB 2020 dibagi menjadi 4 jalur penerimaan, yaitu Afirmasi, Perpindahan orang tua, Prestasi, dan Zonasi. Namun tidak ada keterangan hanya untuk jenjang apa. Sehingga berlaku bagi semua jenjang
- Jalur penerimaan Zonasi kuotanya turun menjadi minimum 50% Pagu (Tahun sebelumnya 2018 90%)
- Jalur Prestasi memiliki kuota maksimal 30% pagu, sebelumnya 15% (2018)
- Pemerintah daerah dapat melakukan penyesuaian terhadap presentase masing-masing jalur. Namun harus mengacu pada permendikbud
By Pak Noval
SALINAN PERMENDIKBUD NOMOR 44 TAHUN 2019
Reviewed by SDN Mergosono 1 Malang
on
6/04/2020 05:39:00 PM
Rating:
Post a Comment